MuaroJambi - Pemerintah Desa tunas Baru Kecamatan sekernan Kabupaten Muaro Jambi Kamis 17 April 2025 Adakan Musdessus Perubahan RKPDes Dan APBDes tahun 2025 , Musyawarah Di Pimpin BPD Desa tunas Baru
Pada tahun 2025 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan kebijakan yang mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau investasi pada lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya untuk program ketahanan pangan.
Implementasi kebijakan ini dimulai dengan Musyawarah Desa khusus (Musdessus) untuk membahas dan menetapkan program serta kegiatan ketahanan pangan yang akan didanai. Hasil dari Musdes ini kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perubahannya. Setelah APBDes disahkan, Desa akan menyalurkan dana tersebut ke rekening BUMDes untuk direalisasikan dalam program ketahanan pangan.
Pada Kesempatan ini Pemerintah Desa Tunas Baru telah melaksanakan Rapat Musdesus yang dihadiri oleh Camat Sekernan Beserta kasi dan staf kecamatan, Ketua BPD beserta anggota Kepala Desa, , Pendamping Desa Forkopimdes, Kader dan LKD lainnya untuk merumuskan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang berkaitan dengan aturan terbaru yang dikeluarkan dengan Kepmendes PDT nomor 3 Tahun 2025. Disepakati dalam musyawarah ini adalah perubahan kegiatan / pengurangan pagu anggaran
untuk Program ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjadikan BUMDes dan lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya sebagai pelaksana program ketahanan pangan, mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam program ketahanan pangan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan desa dapat meningkatkan kemandirian pangan, menciptakan peluang usaha baru di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa.
Dalam arahan nya camat Sekernan M Iqbal S STp ME menyampaikan, Musdes perubahan khusus ini merupakan kewajiban secara Nasional melalui peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025, Beberapa kegiatan yang sudah di tetapkan pada penetapan RKPDes tahun 2024 yang lalu ada beberapa yang perlu di geser Dan untuk ketahanan pangan yang sudah di angarkan sebanyak 20% akan di kelola oleh Badan usaha milik Desa (BUMDES)
Selain itu, pemerintah pusat juga meluncurkan program ambisius untuk menyediakan makanan bergizi gratis bagi anak-anak dan ibu hamil guna memerangi malnutrisi dan stunting. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Penulis: Fahmi
Social Plugin