MuaroJambi-Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melakukan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewinsde) periode bulan Januari 2024 sampai dengan Desember 2024 perkara yang terdiri dari tindak pidana narkotika, tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana ilegal drilling, dan tindak pidana lainnya di Halaman Kejaksaan Negeri Muaro Jambi 12 /12/2024
Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Heru Anggoro, S.H., M.H yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti beserta Para Kasi, Kasubag, Jaksa Penuntut Umum dan jajaran Forkopimda.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Heru Anggoro,SH,MH. dalam sambutannya menjelaskan, pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan yakni Narkotika yang terdiri dari Sabu dan Obat-obatan“Barang bukti lainnya yaitu, Timbangan Alat Hisap,Pakaian, senjata tajam, Henpone,uang palsu dan barang lainnya
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan hakim yang memerintahkan barang bukti rampasan untuk dimusnahkan dan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan pengamalan hukum agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan serta ada sebab berbahaya atau merusak perekonomian dan sebagainya.
Barang bukti dalam bentuk obat-obatan dan narkoba dimusnahkan dengan di blender, barang bukti sajam,senjata Api,pistol Rakitan dimusnahkan dengan dipotong dengan gerinda dan serta uang palsu serta barang lainnya dimusnahkan dengan dibakar.
Penulis: Fahmi
Social Plugin